Foto 2 kemdaraan bermotor melintasi underpas kutamendala. |
Pengrtian Jalan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Pengertian jalan underpass.
Underpass adalah tembusan di bawah sesuatu terutama bagian dari jalan atau jalan rel atau jalan bagi pejalan kaki.(www.thefreedictionary.com/underpass; 2014)Fungsi/manfaat Underpass
Mengurai kemacetan, melancarkan arus jalan, mempersingkat waktu tempuh.
0 Komentar
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang komunikatif, sopan, berbobot, dan tentunya yang relevan.
Jika kedapetan mengandung unsur p#rn#, ujaran kebencian, Sara, politik, link aktif, hoax maka akan dihapus.
✌❤😁
🙏Terimakasih🙏