Anak Wajib Tahu Sejak Dini, Daftar Makanan dan Minuman yang Diharamkan Dalam Islam.

Sparklepush.com - Dalam mengkonsumsi makanan, Islam sudah mengaturnya dengan sangat baik. Hal ini perlu ditanamkan kepada anak-anak agar mereka tahu sejak dini apa saja makanan yang diharamkan oleh Islam dan apa saja yang halal.

Ilustrasi Daftar Makanan dan Minuman Haram Wajib Diketahui Anak Sejak Dini. Foto unsplash.com/@francesco_ungaro

Hal ini sangatlah penting bagi tumbuh kembang anak-anak sebab makanan dan minuman yang dikonsumsi anak-anak akan menjadi darah dan daging bagi tubuh mereka serta akan berpengaruh bagi karakter mereka. 

Perkenalkan kepada anak-anak bahwa larangan ini ada landasan perintah mengkonsumsi makanan yang baik lagi halal tersurat dalam QS. Al-Baqarah : 172

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا رَزَقْنَـٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ 

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.”

Bahkan dalam surat Al Maidah ayat 3, Allah menjelaskan apa saja yang haram untuk dikonsumsi oleh seorang muslim termasuk bagi anak-anak dan generasi kita.

Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ…

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,[1] daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.[2] Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.

Dari penjelasan ayat di atas maka berikut ini adalah daftar makanan yang haram untuk dimakan oleh seorang muslim, dan hal ini pun wajib disampaikan oleh anak-anak.

Bangkai

Bangkai binatang (meskipun tergolong binatang yang halal dikonsumsi) perlu disampaikan kepada anak-anak tentang keharamannya. 

Jelaskan kepada anak-anak bahwa bangkai binatang yang matinya bukan karena disembelih atas nama Allah, haram dikonsumsi. Kamu bisa mencontohkan kambing yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk atau diterkam oleh binatang buas kedalam sebuah cerita yang menarik.

Namun meskipun haram dikonsumsi sampaikan kepada anak-anak bahwa terdapat pengecualian dimana jika kamu masih ada waktu dan kesempatan untuk menyembelih secara syar’ie.[2]

Daging Babi

Dalam video anak-anak yang populer di channel youtube menampilkan beberapa kartun yang didalamnya ada karakter babi. 

Selagi mereka menonton kartun tersebut, selipkan pengetahuan tentang haramnya memakan daging babi kepada anak-anak sesuai dengan perintah Allah tentang keharaman memakan daging babi ini. 

Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah

Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah juga harus disampaikan kepada anak-anak sejak dini perihal keharamannya. 

Sebab bagi seorang muslim, diwajibkan untuk mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi larangan-larangannya. Salah satu larangan dalam hal mengkonsumsi makanan dan minuman yang perlu diketahui oleh anak-anak adalah larangan mengkonsumsi daging binatang yang disembelih tidak/bukan atas nama Allah.

Binatang yang disembelih untuk berhala.

Anak-anak kadang perlu diarahkan untuk melakukan sesuatu untuk kebaikan mereka salah satunya adalah larangan memakan binatang yang disembelih untuk berhala.

Darah

Darah juga diharamkan dalam Al-Qur’an. 

Kepada anak-anak, sampaikan bahwa darah yang mengalir adalah haram untuk dimakan.

Islam mensyariatkan darah mengalir haram untuk dimakan jika ditelisik dari segi kesehatan memang ada bahayanya apabila dikonsumsi. Hal ini berdampak buruk bagi kesehatan karena ada kandungan uric acid (asam urat) yang cukup tinggi.

Dikutip dari sebuah diskusi kesehatan di alodokter.com menjelaskan tentang bahaya makan darah hewan. Darah hewan rentan terhadap pertumbuhan bakteri, sehingga konsumsi dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko infeksi dan penyakit lainnya. Beberapa penyakit yang dapat ditimbulkan seperti Antraks, Cacingan, malaria, kaki gajah/filariasis, flu burung, leptospirosis dan lain-lain.

Binatang Al-Jalalah

Selain binatang-binatang yang sudah disebutkan di atas ada juga makanan haram yang tidak bisa dikonsumsi dan ini juga perlu disampaikan kepada anak-anak sejak dini yaitu binatang Al-Jalalah.

Binatang bertaring dan berkuku tajam

Hewan Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran, baik kotoran hewan lain atau kotoran manusia. Contoh yang biasa kita temukan adalah Ayam dan Ikan Lele. 

Ayam dan ikan lele sering kita jumpai mereka memakan kotoran, baik kotoran binatang lain atau kotoran manusia.

Dilansir dari rumaysho.com (16/4/2010) menjelaskan bahwa Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis- sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika anak-anak kritis bertanya bahwa ayam dan ikan lele termasuk binatang halal tapi suka makan kotoran binatang lain maka orang tua mereka hendaknya dapat menjelaskan perkara ini dengan lebih baik agar anak-anak tidak bingung atau gagal paham dengan makanan haram yang akan mereka konsumsi.

Binatang Al-Jalalah sebenarnya masih bisa dikonsumsi, jika ditangani dengan benar. Jika pada ayam maka hendaknya diberikan makanan yang bersih selama 3 hari.

Minuman Keras.

Ceritakanlah kepada anak-anak bahwa mengkonsumsi minuman keras adalah haram. Sampaikan kepada anak-anak tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras bagi kesehatan fisik dan mental dan yang utama adalah larangan yang didasari syariat islam. 

Dasar dari larangan ini tersirat dalam Al-Qur’an 

Q.S. Al-Maidah: 90-91

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dan terdapat juga dalil dalam hadits

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)

Binatang Bertaring dan Berkuku Tajam

Disela-sela memperkenalkan gambar-gambar binatang yang banyak dijual di toko alat tulis dan sejenisnya, kita bisa sambil memberitahukan kepada anak-anak mengenai binatang bertaring dan berkuku tajam yang diharamkan dalam islam.

Dasar dari keharaman binatang bertaring dan berkuku tajam yaitu seperti yang sparklepush.com kutip dari Rumaisho.com yaitu:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

Burung yang memiliki cakar yang tajam dan digunakan untuk mencengkram mangsanya juga dikecualikan dalam kehalalan seperti yang disebutkan dalam hadits di bawah ini.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”


Sumber:
https://www.popmama.com/amp/big-kid/10-12-years-old/ninda/makanan-haram-dalam-islam-yang-perlu-anak-ketahuihttps://rumaysho.com/971-hewan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html
https://rumaysho.com/27777-tahapan-pengharaman-khamar.html
https://umma.id/post/dalil-keharaman-minuman-keras-dalam-al-quran-dan-hadis-311350?lang=id
[1]* Darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Al-An’am 6:145 . 259) Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. 260) Al-Azlām artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga biji anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam suatu tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan maka mereka meminta agar juru kunci Ka’bah mengambil sebiji anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. 261) Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji wada, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-. 262) Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Posting Komentar

0 Komentar